Petunjuk Penggunaan
Petunjuk Penggunaan Siperibun
Berikut adalah informasi mengenai Petuntuk Penggunaan
Tentang Siperibun
Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) adalah sistem pelaporan dan pengelolaan data-informasi perizinan usaha perkebunan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Ditjenbun). SIPERIBUN bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data dan bebas korupsi, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional (K/L) dan pemerintah daerah di sektor perkebunan. Pada akhirnya, ketiga tujuan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional.

Secara khusus, SIPERIBUN diselenggarakan untuk implementasi Pasal 25 ayat (1) huruf k jo Pasal 148 ayat (1) huruf a angka 11 Peraturan Menteri Pertanian No. 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian (Permentan 45/2019), yang mewajibkan seluruh pemegang izin usaha perkebunan (Perusahaan Perkebunan) untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melalui sistem informasi perizinan perkebunan. Laporan dimaksud melingkupi:

  1. perkembangan usaha perkebunan secara berkala 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan
  2. data profil perusahaan perkebunan dan perubahannya.
Pengembangan SIPERIBUN ini telah digagas sejak tahun 2013 (dahulu disebut Sistem Informasi Perizinan/SIP), yang dikoordinasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP) – yang kemudian dihidupkan dan dikembangkan kembali oleh Ditjebun dalam bentuk SIPERIBUN dengan koordinasi dan supervisi KPK dalam program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

SIPERIBUN versi 2.0 merupakan penyempuranaan SIPERIBUN 1.0, utamanya dalam hal meningkatkan user experience untuk penggunaan SIPERIBUN yang lebih mudah serta menyesuaikan isi SIPERIBUN dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya memfasilitasi pelaksanaan kewajiban Perusahaan Perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan 45/2019 tersebut di atas.

Dasar Hukum Penyelenggaraan SIPERIBUN:

  1. Pasal 33 UUD 1945.
  2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkhusus Pasal 86, 97, 98, 99, dan 100.
  3. Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, terkhusus Pasal 40 ayat (1) huruf e, 44, 45, dan 47.
  4. Permentan No. 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, terkhusus Pasal 23.
  5. Permentan No. 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO), terkhusus Pasal 10.
  6. Peraturan Menteri Pertanian No. 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, terkhusus Pasal 25 ayat (1) huruf k dan Pasal 148 ayat (1) huruf a angka 11.
Anda bisa mengklik tombol “login” kemudian klik tombol “petunjuk penggunaan”.
Anda bisa berkonsultasi melalui telegram yang ada disudut kanan bawah aplikasi atau melalui nomor telegram SIPERIBUN Hotline 082124466597
Anda bila mengklik tomnol “login” kemudian klik tombol “lupa akun/password” dan unduh surat permohonan akses. Surat yang sudah diisi dapat dikirimkan melalu telegram SIPERIBUN Hotline 082124466597 untuk diproses oleh operator.
Anda bisa menghubungi operator melalui telegram SIPERIBUN Hotline 082124466597, kemudian admin nasional akan menambahkan nama group perusahaan anda.
Akun perusahaan terdiri dari dua jenis yaitu akun owner dan akun admin. Data benefecial ownership hanya dapat diisi oleh akun owner. Pastikan pengisian dilakukan menggunakan akun owner.
Hubungi telegram SIPERIBUN Hotline 082124466597, untuk dicek apakah ada duplikasi di system dan dilakukan pengecekan apakah sebelumnya sudah pernah memiliki akun. Jika sudah pernah memiliki akun dapat diinvited ulang.
Pastikan file untuk upload peta sudah lengkap dan nama file dipastikan ssama atau seragam.
Untuk isian berupa teks dapat diisi dengan “tidak ada”, untuk isian berupa numerik dapat diisi dengan “0”.
Fitur Siperibun
Siperibun menyediakan beberapa fitur yang dapat Anda gunakan, yakni:
Edit, Tambah & Hapus Data
Edit, tambah dan hapus data informasi mengenai profil perusahaan Perkebunan dan perubahannya, yang melingkupi informasi umum, legalitas badan hukum, struktur manajemen dan perizinan usaha.
Laporan Perkembangan
Pelaporan perkembangan usaha perkebunan secara berkala 1 (satu) kali setiap enam bulan.
Pengaturan Akun
Pengaturan Akun, yang memungkinkan pengguna untuk mengubah password dan informasi mengenai pengguna. Pemegang Akun Utama (Owner) dapat menambah dan menghapus Akun untuk Pemegang Akun Tambahan, serta mengatur izin aksesnya.
Petunjuk Penggunaan SIPERIBUN
Fitur Komunikasi
Saluran penghubung ke nomor whatsapp untuk penyampaian pertanyaan atau keluhan teknis terkait SIPERIBUN.
Akses Pemegang Akun Tambahan terhadap fitur-fitur di atas dapat dibatasi oleh Pemegang Akun Utama (Owner) melalui pengaturan izin akses.
Unduh Panduan Pengguna
Download
Kontak E-Mail SIPERIBUN