Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) adalah sistem pelaporan dan pengelolaan data-informasi perizinan usaha perkebunan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Ditjenbun). SIPERIBUN bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data dan bebas korupsi, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional (K/L) dan pemerintah daerah di sektor perkebunan. Pada akhirnya, ketiga tujuan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional.
Secara khusus, SIPERIBUN diselenggarakan untuk implementasi Pasal 25 ayat (1) huruf k jo Pasal 148 ayat (1) huruf a angka 11 Peraturan Menteri Pertanian No. 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian (Permentan 45/2019), yang mewajibkan seluruh pemegang izin usaha perkebunan (Perusahaan Perkebunan) untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melalui sistem informasi perizinan perkebunan. Laporan dimaksud melingkupi:
- perkembangan usaha perkebunan secara berkala 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan
- data profil perusahaan perkebunan dan perubahannya.
Pengembangan SIPERIBUN ini telah digagas sejak tahun 2013 (dahulu disebut Sistem Informasi Perizinan/SIP), yang dikoordinasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP) – yang kemudian dihidupkan dan dikembangkan kembali oleh Ditjebun dalam bentuk SIPERIBUN dengan koordinasi dan supervisi KPK dalam program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
SIPERIBUN versi 2.0 merupakan penyempuranaan SIPERIBUN 1.0, utamanya dalam hal meningkatkan user experience untuk penggunaan SIPERIBUN yang lebih mudah serta menyesuaikan isi SIPERIBUN dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya memfasilitasi pelaksanaan kewajiban Perusahaan Perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan 45/2019 tersebut di atas.
Dasar Hukum Penyelenggaraan SIPERIBUN:
- Pasal 33 UUD 1945.
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkhusus Pasal 86, 97, 98, 99, dan 100.
- Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, terkhusus Pasal 40 ayat (1) huruf e, 44, 45, dan 47.
- Permentan No. 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, terkhusus Pasal 23.
- Permentan No. 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO), terkhusus Pasal 10.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, terkhusus Pasal 25 ayat (1) huruf k dan Pasal 148 ayat (1) huruf a angka 11.